BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Termasuk Dirut PT LIB

Pada hari Kamis malam (6/10/2022), akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga Arema vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

Salah satu dasar penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka lantaran PT LIB tidak melakukan verifikasi ulang Stadion Kanjuruhan untuk kompetisi Liga 1 musim 2022.

PT LIB hanya menjadikan hasil verifikasi tahun 2020 untuk meloloskan Sradion Kanjuruhan sebagai kandang Arema FC.

Selain Akhmad Hadian Lukita, Polisi juga menetapkan Ketua Panpel Arema dan Security Officer Panpel Arema sebagai tersangka. Sisanya tiga orang tersangka berasal dari unsur kepolisian.

Meski baru 6 tersangka yang ditetapkan, namun ada kemungkinan akan ada tersangka baru kedepannya.